Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan rancangan peraturan daerah rencana (ranperda) induk pengembangan pariwisata kepada DPRD untuk dibahas menjadi perda.

"Peraturan daerah ini nantinya menjadi legal standing bagi kepariwisataan di Kota Tomohon termasuk penetapan destinasi wisata yang akan menjadi obyek retribusi menopang pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon, Senin.

Dia berharap, DPRD Kota Tomohon bersama-sama dengan eksekutif dapat merumuskan arah kebijakan yang mengatur perkembangan pariwisata melalui dokumen Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA).

"Daerah kita memiliki beragam potensi wisata sehingga RIPPARDA ini nantinya menjadi acuan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki ini," ujarnya.

Ketua badan anggaran DPRD Tomohon periode 2004-2009 itu mengatakan, rapat paripurna akan menjadi sebuah momentum yang mengawali kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mengejawantahkan amanat masyarakat memajukan kesejahteraan melalui pembangunan yang berkelanjutan.

Sinergitas ini, kata dia, dimaknai sebagai sebuah indikator positif menjalankan fungsi masing-masing untuk keberlangsungan Pemerintah Kota Tomohon yang teratur dengan keterikatan hukum dan norma yang disepakati bersama.

Pemerintah daerah lanjut Wali Kota terus mempromosikan berbagai potensi yang dimiliki serta revitalisasi obyek wisata unggulan.

"Kami juga terus membangun komunikasi dengan lembaga legislatif daerah dengan bersama-sama merumuskan arah kebijakan yang mengatur perkembangan pariwisata di kota ini," katanya.***1***



(T.K011/B/G004/G004) 26-09-2016 22:53:13

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024