Minahasa Utara, 26/9 (Antara Sulut) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara Agus Sirait meminta peran pers diutamakan dengan menyajikan berita berimbang tanpa menyudutkan satu sama yang lain.
"Pers harus menyajikan berita berimbang dan terkonfirmasi demi penegakan Supremasi hukum," ujar Kajari lewat telp, Minggu.
Dia mengatakan, pers memberikan pendidikan kepada masyarakat lewat penulisan berita.
"Kami minta pers dalam menulis menempatkan kasusnya sesuai proporsi yang sebenarnya," ujar Sirait.
Permintaan Kajari tersebut menyusul adanya polemik Kejari dan Pemkab Minahasa Utara terkait kasus proyek jembatan Sampiri yang melibatkan Kadis PU dan Oknum Kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Atas polemik jembatan Sampiri, sebelumnya Kajari mengatakan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas secara proporsional.
"Proseskan sudah berjalan, bahkan kasus tersebut datanya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi maupun KPK, untuk penggeledahan hanya melengkapi proses saja," ujar Kajari.
Hal sama pun dikatakan Bupati Minahasa Utara bilamana dirinya menunjang proses hukum, asalkan sesuai prosedur.
"Saya kaget mendengar berita tersebut bilamana ada penggeledahan di dinas PU dan saya telp Wakil Bupati. Saya pun tidak tahu ada kelompok orang datang ditempat tersebut, mereka juga secara spontan datang mengamankan berkas. Saya sudah bilang kepada kelompok organisasi sudahlah melakukan tindakan tersebut apalagi melakukan demo, tapi mereka tetap berkeras ingin melakukannya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,," ujar Bupati.
Bupati pun menghimbau agar masyarakat dapat menahan diri.
Ketua Forjubir Minahasa Utara Haryadi Laode (Koran Sindo) mengatakan, peran pers harus diutamakan intinya semua berita tetap harus "cover bothside".
"Pers harus menyajikan berita berimbang dan terkonfirmasi demi penegakan Supremasi hukum," ujar Kajari lewat telp, Minggu.
Dia mengatakan, pers memberikan pendidikan kepada masyarakat lewat penulisan berita.
"Kami minta pers dalam menulis menempatkan kasusnya sesuai proporsi yang sebenarnya," ujar Sirait.
Permintaan Kajari tersebut menyusul adanya polemik Kejari dan Pemkab Minahasa Utara terkait kasus proyek jembatan Sampiri yang melibatkan Kadis PU dan Oknum Kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Atas polemik jembatan Sampiri, sebelumnya Kajari mengatakan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas secara proporsional.
"Proseskan sudah berjalan, bahkan kasus tersebut datanya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi maupun KPK, untuk penggeledahan hanya melengkapi proses saja," ujar Kajari.
Hal sama pun dikatakan Bupati Minahasa Utara bilamana dirinya menunjang proses hukum, asalkan sesuai prosedur.
"Saya kaget mendengar berita tersebut bilamana ada penggeledahan di dinas PU dan saya telp Wakil Bupati. Saya pun tidak tahu ada kelompok orang datang ditempat tersebut, mereka juga secara spontan datang mengamankan berkas. Saya sudah bilang kepada kelompok organisasi sudahlah melakukan tindakan tersebut apalagi melakukan demo, tapi mereka tetap berkeras ingin melakukannya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa,," ujar Bupati.
Bupati pun menghimbau agar masyarakat dapat menahan diri.
Ketua Forjubir Minahasa Utara Haryadi Laode (Koran Sindo) mengatakan, peran pers harus diutamakan intinya semua berita tetap harus "cover bothside".