Manado,15/9 (Antara) - Tim khusus "Manguni" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara meringkus dua warga diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl.

"Tertangkapnya kedua pelaku tersebut berawal informasi masyarakat melalui media sosial," kata Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi didampingi Kabid Humas Kabid Humas Kombes Pol Marjuki, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan dari informasi tersebut, diduga adanya pelaku yang merusak anak-anak muda dengan obat-obatan jenis Trihexyphenudyl tersebut.

Tim Manguni dipimpin Iptu Dirman Liwo kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap CS 19 tahun pada salah sebuah tempat kos di Pineleng, Minahasa.

Pada saat ditangkap tersangka CS baru selesai "pesta" minuman keras di rumah temannya di Pandu, Bunaken Manado.

Keterangan dari CS, dirinya hanya pemakai saja sedangkan obat tersebut milik LS 24 tahun warga Teling Manado.

Berdasarkan keterangan tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap LS di Perum Asabri Kamangta, yang juga pada saat itu membawa juga senjata tajam.

Dari interogasi dilakukan, didapatkan keterangan LS memiliki 80 strip obat Trihexyphenidyl dan dijual seharga Rp25 ribu satu strip atau berisikan sepuluh tablet.

Obat-obat tersebut sudah terjual, dan yang tersisa satu strip yang jumlahnya tujuh tablet.

"Selanjutnya oleh tim Manguni pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta MAnado untuk diproses hukum," katanya. ***2***



(T.J009/B/H005/H005) 15-09-2016 20:47:57

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024