Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menyelesaikan proses penyerahan personel, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen (P3D) setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, hingga Oktober mendatang.

"Sekarang ini sementara kami tata perangkat daerah yang akan disatukan, atau mana yang akan melekat dengan intansi vertikal," kata Kepala Biro Organisasi Farly Kotambunan di Manado, Rabu.

Ada sejumlah perangkat daerah yang berpeluang untuk dimerger atau melekat dengan instansi vertikal, walaupun di tahun 2017 masih masuk struktur organisasi Pemprov Sulut, katanya.

Di antaranya badan penanggulangan bencana daerah yang berpeluang melekat dengan badan nasional penanggulangan bencana, begitupun dengan badan pengelola wilayah perbatasan.

"Konsekuensi dari semua ini adalah proses penyerahan P3D, dan itu sementara kami rampungkan atau tata. Mudah-mudahan pada bulan Oktober mendatang sudah selesai," ujarnya.

Bagaimana dengan perangkat daerah baru yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, menurut mantan Kepala Biro Umum itu, sebelum diterapkan harus menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang ditetapkan DPRD Sulut.

"Perda perangkat daerah direncanakan selesai pada bulan ini, kemudian dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. Pada tanggal 1 Januari 2017 Provinsi Sulut sudah menerapkan perangkat daerah baru sesuai dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Perangkat daerah baru yang bertambah setelah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah adalah kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana, dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan, dinas ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dinas penelitian dan pengembangan, dinas komunikasi dan informasi, persandian dan statistik serta dinas kebudayaan.***2***



(T.K011/B/E005/E005) 24-08-2016 21:11:36

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024