Manado, (AntaraSulut) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mengajak aparatur sipil negera (ASN) menjadi pelopor sadar membayar pajak untuk mendorong penerimaan negara.

"Keberlangsungan pemerintahan di daerah sangat bergantung dari dana transfer pemerintah pusat, dan pemotongan sebesar 10 persen Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terjadi di daerah disebabkan target penerimaan negara masih rendah," kata Wagub di Manado pada sosialisasi "tax amnesty" ASN Pemprov Sulut, di Manado Selasa.

Karena itu, kata Ketua DPRD periode 2014 dan 2015 ini, pemerintah mengambil langkah strategis seperti pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menutup celah target penerimaan negara.

"Ini waktu yang tepat bagi kita sebagai ASN untuk mendaftarkan kekayaan kita sekaligus mensosialisasikan program ini kepada seluruh masyarakat. Negara tidak akan menyelidiki sumber kekayaan anda, karena itu marilah kita menjadi pelopor dan teladan menyukseskan program pengampunan pajak," ajak Wagub.

Wagub berharap, dengan adanya program ini para wajib pajak termasuk ASN memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah itu.

Kakanwil Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan menyebutkan, pengampunan pajak ini tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha atau orang kaya, namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak.

Terkait program ini, ada tiga slogan yaitu ungkap, tebus dan lega, katanya.

Ungkap, jelas dia, sebuah pernyataan wajib pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh terakhir.

Sementara tebus, adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak, dan ujungnya perasaan lega wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan amnesti pajak ini.

Pada sosialisasi ini juga ditandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bentuk komitmen bersinergi menyukseskan kebijakan pengampunan pajak dan "Gerakan Sulut Provinsi Sadar Pajak". ***3***

(T.K011/B/B012/B012) 23-08-2016 15:04:04

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024