Manado, (Antarasulut) - Pengamat hukum pemerintahan dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan, mengatakan BPK bisa langsung melaporkan temuan di LHP pemerintah ke penegak hukum, jika ada pidana.

"Itu jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam LHP pemerintah daerah termasuk di Manado, dan dapat langsung dilakukan tanpa harus ada proses panjang, karena itu dibolehkan oleh undang-undang," kata Palilingan, di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, jika memang ada temuan kesalahan yang dilakukan sudah berhubungan dengan upaya memperkaya diri, ada kegiatan yang tidak relevan dan sengaja membuat proyek fiktif, seperti membuat foto rekayasa, maka itulah pidana murni, langsung ke ranah hukum dibolehkan untuk dilakukan BPKkewenangan menurut Undang-Undang.

"Kalau untuk itu pidana berjalan, karena perbuatannya bukan hanya kesalahan administrasi semata, tetapi kesengajaan memperkaya diri atau kelompok," katanya.

Palilingan mengatakan, mengenai temuan adanya kontraktor yang tidak melaksanakan proyek, tetapi sudah menandatangani kontrak dan menyerahkan pada pihak lain seperti oknum di SKPD, sama seperti memberikan pekerjaan pada tukang, maka dia juga yang bertanggungjawab, demikian kedudukannya di depan hukum, sebab dia yang bertandatangan.

Tetapi, kata Palilingan,jika hanya sampai ke TGR atau ganti rugi, berarti itu hanya sampai ke aspek pembinaan, dan biasanya hal tersebut lebih berhubungan dengan urusan dinas sebuah instansi pemerintah, seperti ucapan selamat kepada pihak ketiga dan lainnya yang tidak boleh ada, tetapi terpaksa dilakukan sehingga menggeser yang tidak perlu, maka itu menjadi TGR untuk dibina agar tidak terulang.

Untuk itu, dia mengatakan, maka aspek pengawasan dan pembinaan harus ditingkatkan, dalam hal ini adalah di Inspektorat yang harus mengetatkan pengawasan, jika menemukan yang demikian harus langsung ditegur dan dihentikan kalau bisa dihilangkan.

"Karena peran pengawasan dalam hal ini inspektorat menjadi kunci dalam penentuan terjadinya pelanggaran adiministratif di instansi pemerintah, karena biasanya yang melakukan itu adalah oknum bukan SKPD sehingga lebih mudah diberikan pembinaan," katanya.

Dalam LHP Pemkot Manado 2014 dan 2015, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, dan semuanya direkomendasikan untuk diperbaiki, supaya menjadi lebih baik dan tertata untuk tahun-tahun mendatang.***2***





(T.KR-JHB/B/M019/M019) 10-07-2016 20:51:47

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024