Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji upaya reformasi Polri terkait respons institusi tersebut dalam hal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat pasang surut respons represif Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Berdasarkan catatan Komisi III, pada periode tahun 2009–2014, terdapat 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat. Sementara pada periode 2014–2019, terdapat 240 kasus.
Represivitas mulai menurun pada periode 2019–2024 yang hanya terdapat 29 kasus.
Habiburokhman mengatakan penurunan itu dipengaruhi dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, khususnya untuk penanganan perkara yang menyangkut ITE (informasi dan transaksi elektronik).
"Surat edaran tersebut mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," ucapnya.
Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, mendorong penyelesaian masalah perbedaan pendapat dengan pendekatan berbasis musyawarah.
"Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat," katanya.
Habiburokhman mengatakan bahwa saat ini sudah ada KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif.
Ia meyakini KUHP dan KUHAP baru akan semakin menurunkan tingkat represivitas Polri dalam respons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.
"Kita tahu bahwa KUHP baru menganut asas dualistis di mana penjatuhan pidana bukan lagi sekadar mengacu terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga harus memenuhi unsur adanya sikap batin untuk sengaja melakukan pidana. Di sisi lain, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, dan memperkuat peran advokat," ucapnya.