Manado, (Antarasulut) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), memberikan opini WTP bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk 2016.

"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sangihe tahun anggaran 2015 mendapatkan opini WTP karena tidak ada temuan yang berarti saat kami melakukan pemeriksaan," kata Kepala BPK Perwakilan Sulut, Endang Tuti Kardiani, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan penyusunan laporan keuangan pemerintah kota Manado, telah sesuai dengan sistem akuntansi pemerintah (SAP) berbasis acrual, yang diterapkan oleh aturan.

Kardiani mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selama 40 hari terhadap LKPD seluruh satuan kerja perangkat daerah di Sangihe, hampir semuanya baik sehingga tidak berpengaruh secara langsung dan material pada opini.

"Pemkab juga sudah menyusun dan merancang unsur-unsur sistem pengendalian internal mulai dari lingkungan, risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan," katanya.

Namun kata Endang, BPK masih menemukan adanya hal yang harus diperhatikan dan wajib diselesaikan, yakni penataausahaan dan pengamanan aset tetap pada pemerintah Sangihe belum memadai, pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak pada tiga SKPD tidak tertib.

"Lalu proses pemberian bantuan rumpon yang ditunggui pada dinas kelautan dan perikanan tidak tertib," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe, Edwin Roring mengatakan, WTP adalah hadiah terindah bagi mereka ditengah bencana yang dihadapi, sehingga membawa sukacita bagi pemerintah maupun warga kabupaten kepulauan tersebut.

Mengenai tiga hal yang harus ditertibkan, Roring mengatakan, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yakni 60 hari, sehingga kedepannya menjadi lebih baik.

"Kami akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga kedepannya akan menjadi lebih baik dari sebelumnya," katanya.***2***




Pewarta : Joyce Bukarakkmbang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024