Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama atau “tambal-sulam” UU Cipta Kerja.
“Kini, Januari 2026, waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan, namun hingga saat ini naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga disiapkan,” ujar dia.
Said menilai, UU Ketenagakerjaan baru diharapkan mampu menjadi solusi dari sejumlah akar persoalan buruh, termasuk soal upah yang lebih sesuai dan perlindungan pekerja yang lebih inklusif.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (9/12/2025) mengatakan, progres dari pembahasan UU Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap jaring aspirasi dari berbagai pihak terkait sebagai bagian dari uji publik.
“Fasenya sekarang kami sedang melakukan jaring aspirasi. Totalnya uji publik di 19 titik. Itu yang sedang kami lakukan sampai akhir tahun ini,” kata Menaker Yassierli.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil uji publik untuk pembahasan UU yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Uji atau konsultasi publik sendiri digelar sebagai wujud keterbukaan pemerintah dalam proses penyiapan perumusan kebijakan.
Mengenai target penyelesaian pembahasan, Menaker mengatakan itu semua tergantung pada DPR.
Sementara itu, Revisi UU Ketenagakerjaan masuk Program Legislasi Naisonal (Prolegnas) Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan MK serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.