Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) menyepakati pembentukan task force bersama yang bertugas mengkaji lebih dalam rekomendasi fatwa serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sistem perpajakan nasional agar lebih adil dan akuntabel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menegaskan MUI siap berkolaborasi dalam memberikan panduan keagamaan dan etika untuk memperkuat sistem perpajakan nasional agar sesuai nilai keislaman.
“MUI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam memastikan kebijakan perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sinergi ini penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujar Niam di Jakarta, Jumat.
Pembentukan Tim Task Force ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto beserta jajaran petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pertemuan di Kantor Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam tentang skema pajak berkeadilan yang selama ini telah diupayakan pemerintah, sekaligus menindaklanjuti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam forum Musyawarah Nasional XI MUI pada 22 November 2025
Menurut Niam, pajak merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional. Karena itu, ia menegaskan bahwa tata kelola perpajakan harus selaras dengan prinsip keadilan yang menjadi salah satu nilai dasar dalam syariat Islam.
“Pajak adalah instrumen penting negara untuk menghadirkan kesejahteraan publik. Namun, pemungutannya harus menegakkan asas keadilan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat kecil,” ujar Niam.
Ia menambahkan bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan MUI diterbitkan sebagai kontribusi keilmuan dan moral untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional agar lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.