Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah kota dan DPRD Tomohon, Sulawesi Utara  memeriksa urin sebelum pelaksanaan sidang paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun 2016.


"Hal ini sudah menjadi komitmen pemerintah Kota Tomohon dan DPRD Kota Tomohon dalam memberantas Narkoba di Kota Tomohon. Khususnya para Aparatur Sipil Negara, apabila ada ASN yang positif menggunakan narkoba akan diberikan sanksi langsung dipecat," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon. 


Selanjutnya hasil dari pemeriksaan urin yang mendadak dilakukan bagi jajaran pemerintah Kota Tomohon ternyata semuanya negatif. 


Hal ini menunjukkan bahwa jajaran Pemerintah bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan patut menjadi contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat.