Minahasa Utara, (ANTARASulut) - Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, Vonnie Ineke Panambunan merencanakan kenaikan santunan uang duka warga di kabupaten tersebut menjadi Rp1.500.000 dari sebelumnya Rp1.000.000.
"Tetapi karena tambahan santunan uang duka tersebut belum tertata didalam APBD 2016, maka menyiasti dengan menggunakan dana pribadi, namun diharapkan ke depan dapat ditinjau kembali dan dimasukan kedalam APBD", kata Vonnie Panambunan, di Airmadidi, Kamis.
Santunan uang duka menurutnya merupakan program disampaikan pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena itu akan diupayakn mulai berlaku tahun ini.
"Nilai santunan duka tersebut tidak seberapa, namun pengaruhnya cukup besar bagi pihak keluarga yang berduka, karena menunjukka perhatian pemerintah kepada masyarakatnya", kata Bupati hasil pilihan rakyat pada 9 Desember 2015 lalu.
Selain santunan duka, pihaknya juga akan merealisasikan beberapa kebutuhan masyrakat seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran dan kematian serta beberapa program unggulan.
Vonnie meminta lurah dan kepala desa menyalurkan santunan uang duka tersebut kepada yang berhak menerimanya, yaitu keluarga yang ditimpa kedukaan dengan tidak memotong sepeserpun.
"Mohon kepada lurah dan kepala desa agar segera menyalurkan santunan tersebut sebelum jenazah dikebumikan, jangan ditunda dan memotong dalam bentuk apapun," tutur Vonnie.
Dia mengatakan sejak dilantik telah menyerahkan dana duka sebesar Rp150 juta kepada 10 ahli waris kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Sedangkan mengenai dana desa, Vonnie meminta lurah dan kepala desa dapat mempergunakan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan korupsi atas bantuan pemerintah pusat itu.
"Dana desa akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban," katanya.
Sumber resmi BPMD Kabupaten Minahasa Utara menyebutkan, dana desa untuk tahun 2015 sebesar 33.975.540.000 telah disebarkan diseluruh desa di daerah tersebut, yang masing-masing desa menerima dana sebesar Rp 275.000.
"Tetapi karena tambahan santunan uang duka tersebut belum tertata didalam APBD 2016, maka menyiasti dengan menggunakan dana pribadi, namun diharapkan ke depan dapat ditinjau kembali dan dimasukan kedalam APBD", kata Vonnie Panambunan, di Airmadidi, Kamis.
Santunan uang duka menurutnya merupakan program disampaikan pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena itu akan diupayakn mulai berlaku tahun ini.
"Nilai santunan duka tersebut tidak seberapa, namun pengaruhnya cukup besar bagi pihak keluarga yang berduka, karena menunjukka perhatian pemerintah kepada masyarakatnya", kata Bupati hasil pilihan rakyat pada 9 Desember 2015 lalu.
Selain santunan duka, pihaknya juga akan merealisasikan beberapa kebutuhan masyrakat seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran dan kematian serta beberapa program unggulan.
Vonnie meminta lurah dan kepala desa menyalurkan santunan uang duka tersebut kepada yang berhak menerimanya, yaitu keluarga yang ditimpa kedukaan dengan tidak memotong sepeserpun.
"Mohon kepada lurah dan kepala desa agar segera menyalurkan santunan tersebut sebelum jenazah dikebumikan, jangan ditunda dan memotong dalam bentuk apapun," tutur Vonnie.
Dia mengatakan sejak dilantik telah menyerahkan dana duka sebesar Rp150 juta kepada 10 ahli waris kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Sedangkan mengenai dana desa, Vonnie meminta lurah dan kepala desa dapat mempergunakan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan korupsi atas bantuan pemerintah pusat itu.
"Dana desa akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam bentuk laporan pertanggungjawaban," katanya.
Sumber resmi BPMD Kabupaten Minahasa Utara menyebutkan, dana desa untuk tahun 2015 sebesar 33.975.540.000 telah disebarkan diseluruh desa di daerah tersebut, yang masing-masing desa menerima dana sebesar Rp 275.000.