Manado (ANTARA) - Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Fransiskus Silangen, mengatakan bahwa menjadi kewajiban mereka menerima dan menampung aspirasi masyarakat yang datang berdemonstrasi di kantor wakil rakyat itu. 

"Kami ini sudah menunda reses, untuk kepentingan bersama bangsa dan negara ini, karena sudah menjadi kewajiban kita menerima mereka," kata Silangen, didampingi Kapolda Sulut, Irjen Pol.Roycke Langie, di sela-sela demo  di halaman kantor DPRD Sulut, Senin. 

Dia mengatakan, wakil rakyat berkewajiban menerima, menampung bahkan mencatat semua aspirasi masyarakat yang masuk, apalagi saat ini pemerintah pusat sudah merespon semua aspirasi masyarakat. 
 


Anggota DPRD Sulut Royke Anter dan sejumlah legislator lainnya bersiap menerima para demonstran. Antara/Joyce B


Silangen yang juga didampingi para legislator seperti Amir Liputo, Louis Schram,  dikawal ketat aparat polisi yang dipimpin Kapolda, berdiri di depan gerbang menerima para demonstran, namun tetap tidak berdialog hingga waktu penyampaian aspirasi berakhir.

Sementara anggota dewan lainnya seperti Royke Anter, Jane Laluyan, Paula Runtuwene, hingga Henry Walukow, menunggu demonstran di tangga kantor DPRD. 

Dewan menolak massa masuk ke halaman atau kantor DPRD Sulut, karena khawatir jangan sampai terjadi perusakan karena terpancing atau diprovokasi, sehingga meminta agar perwakilan saja yang masuk, namun ditolak demonstran. 
 

Para demonstran di depan gerbang DPRD Sulut. Antara/Joyce B


Sementara itu ketua aliansi mahasiswa dan masyarakat, Suprianto, mengatakan mereka datang menyampaikan aspirasi secara damai, terkait isu-isu dan hal-hal  yang terjadi di Sulut maupun nasional. 

"Kami aliansi mahasiswa dan masyarakat (Amara) Sulut, datang menyampaikan aspirasi mengenai isu yang terjadi di nasional, seperti tunjangan DPR,  Brimob dan korban serta mencegah terjadinya darurat militer di Sulut maupun nasional," kata Suprianto. 

Secara umum, dia mengatakan ada 12 tuntutan yang disampaikan Amara Sulut, antara lain, transformasi dan revitalisasi DPR, transformasi parpol dan revisi UU parpol, audit pendapatan anggota DPR, hingga DPRD kabupaten dan kota, mendesak pemerintah menyelesaikan setiap kekacauan yang terjadi di setiap wilayah tanpa tindakan represif dan tetap menegakkan supremasi sipil.