Manado (ANTARA) - Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus kejahatan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus memanfaatkan jasa ekspedisi di Kota Manado.
"Pengungkapan dilakukan pada Selasa (5/8), sekitar pukul 15.00 WITA. Terduga pelaku yang diamankan laki-laki berinisial RAS (24), warga Kota Bitung," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, yang membenarkan pengungkapan kasus tersebut di Manado, Rabu (6/8).
Kabid Humas menerangkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi warga tentang dugaan pengiriman narkotika melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Personel Ditresnarkoba bersama BNN Provinsi Sulut kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan salah satu jasa pengiriman barang, terkait paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika,” kata Kombes Pol Hasibuan menerangkan.
Petugas gabungan kemudian mendatangi alamat penerima yang tertera pada paket tersebut, yaitu di salah satu kampus di Kota Manado.
Tak lama berselang, kurir jasa pengiriman menyerahkan paket mencurigakan tersebut kepada tenaga pengamanan kampus.
“Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas melihat seorang laki-laki yang menghampiri pos sekuriti untuk mengambil kiriman paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Hasibuan.
Selanjutnya, paket mencurigakan tersebut dibuka dengan disaksikan oleh petugas gabungan dan sekuriti kampus, yang ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari, satu paket kiriman, satu botol air mineral ukuran 1500 ml berisi narkotika jenis ganja, dan satu unit handphone.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap," ujarnya.
Kabid Humas mengimbau masyarakat menghindari narkotika jenis apapun karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa dijerat hukum.