Manado (Antarasulut) - Ketua dewan pembina partai demokrat (PD) EE "Lape" Mangindaan, mengatakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Manado, Jimmy Sangkay, harus dilakukan sesuai AD/ART. 
     
     "PAW tidak dilakukan semena-mena kepada siapapun termasuk kepada legislator Jimmy Sangkay, yang saat ini dikatakan akan di-PAW oleh DPC," kata Mangindaan, di Manado, Rabu. 

     Mangindaan mengatakan, PAW dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tetapi itupun harus dilihat dulu apa bentuknya dan bagaimana dia melakukannya bukan asal-asalan. 

     Yang paling penting, Mangindaan mengatakan, proses PAW itu selalu harus lewat DPP, bukan langsung dilakukan oleh DPC tetapi harus melewati beberapa tahapan, salah satunya adalah di tingkatan DPP. 

     Dia mengakui Jimmy Sangkay sudah menyampaikan perihal langkah DPC yang hendak mem-PAW-kan dirinya dan dijawab bahwa PAW ada aturan bukan semena-mena, ada AD/ART partai yang harus diikuti, agar jika pelanggaran terbukti, maka sanksi yang diberikan juga tepat. 

     "Bahkan Jimmy Sangkay punya hak untuk membela diri dan mempertanyakan dasar PAW tersebut dan jika DPC tetap memaksakan berarti itu melanggar aturan," katanya.       

     Dia mengatakan, langkah Jimmy Sangkay yang memilih diam tidak berkomentar di media sudah tepat, sehingga tidak menimbulkan polemik dimana-mana. 



Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024