Manado, (AntaraSulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, menyosialisasikan cara pencoblosan surat suara kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Rabu.

"Hal ini penting karena KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur di tempat pemungutan suara," kata Komisioner Ferlansius Pangalila, Rabu.

Pangalila mengatakan, jadwal pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 Wita, sementara pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dua (DPTb2), diberikan kesempatan melakukan pencoblosan satu jam sebelum ditutup.

"Pada saat pencoblosan ini yang kerap menimbulkan persoalan karena tidak satu persepsi antarsesama anggota KPPS. Karena itu memang momentum bimbingan teknis ini harus benar-benar dimanfaatkan melalui simulasi-simulasi untuk memberikan pemahaman," kata dia.

Kepala divisi teknis penyelenggara pemilu, hukum dan pengawasan ini pengatakan, surat suara dikatakan sah apabila tanda coblos pada nomor urut pasangan calon, tanda coblos pada pasangan calon atau tanda coblos pada nama pasangan calon.

Selanjutnya, tanda coblos lebih dari satu kali pada pasangan calon yang sama (nomor urut, foto pasangan calon, serta nama pasangan calon), tanda coblos lebih dari satu kali pada foto pasangan calon yang sama serta tanda coblos pada garis coblos pasangan calon.

"Dikatakan tidak sah apabila mencoblos lebih satu pasangan calon, atau tanda coblosan berada di luar kolom pasangan calon," ujarnya.

Tak hanya itu, mencoblos surat suara harus menggunakan alat coblos yang disediakan KPU yaitu paku dan tidak menggunakan rokok, serta tidak menghilangkan bagian surat suara dengan menggunakan silet, misalkan.

"Kami berharap ini dipahami seluruh anggota KPPS yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember mendatang," katanya. ***2***





(T.K011/B/S023/G004) 25-11-2015 21:07:19

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024