Manado, (Antarasulut) - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) RI, menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 31/2014 di Kota Manado, Sulawesi Utara.

"UU 31/2014 yang isinya tentang perubahan UU Nomor 13/2006 tentang LPSK, harus disosialisasikan kepada semua kalangan, agar masyarakat dan pihak berwenang mengetahui tentang hak seseorang saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan," kata Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai, di Manado, Kamis.

Semendawai mengatakan, jika masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam hal ini aparat penegak hukum mengetahui dan memahami tentang UU tersebut, maka bisa melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

Dia mengatakan, pasal 10 undang undang tersebut menyebutkan saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan atau laporan yang akan datang, sedang dan telah diberikan, kecuali dengan itikad tidak baik.

"Meskipun laporan dari pelapor dianggap tidak cukup untuk dikatakan sebagai tindak pidana, maka pelapor jangan smapai dihukum karena dia memang berkewajiban untuk melapor, dan fakta sekarang saat orang melapor, maka yang bersangkutan dituntut membuktikannya, hal itulah yang harus diluruskan," katanya.

Semendawai mengatakan, aparat penegak hukum harus mampu memberikan pelayanan terbaik, supaya saksi dan korban merasa aman dan nyaman dalam memberikan kesaksiannya bebas dari rasa takut, terutama ancaman.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut ada perubahan yang ada yakni penguatan lembaga, kewenangan, subyek yang dilindungi, perluasan pelayanan, peningkatan kerjasama antara lembaga, pemberian penghargaan, mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu dan perubahan ketentuan pidana termasuk koorporasi.

Dia mengatakan, di Manado LPSK juga melaksanakan layanan bantuan yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat, berdasarkan pasal 6 UU nomor 31/2014 terbatas, dan sedang melaksanakan perlindungan terhadap para saksi kunci dalam kasus tipikor wali kota Tomohon 2005/2010.

Semendawai mengakui memang di Manado belum ada LPSK, tetapi mengatakan bisa memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, jika diminta dan siapapun bisa melakukannya, bahkan sudah pernah ada satu yang melakukanya dan dilaksanakan oleh LPSK.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang dipegang LPSK permohonan perlindungan pertahunya mulai 2013 sebanyak 1.560, 2014 sebanyak 1.076 dan hingga Agustus 2015 sebanyak 1.002 permohonan.

Kemudian jenis layanan perlindungan adalah hak prosedural, fisik, rehabilitasi medis, psikologi dan psikososial, restitusi dan kompensassi. ***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 29-10-2015 21:57:51

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024