Manado, (AntaraSulut) - Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara menerima gugatan pasangan Jeffrie Montolalu - Cherly Mantiri usai menggelar sidang sengketa.

"Komisi pemilihan umum wajib menerima pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Polii - Mantiri. Ini hasil keputusan sidang sengketa," kata Ketua Panwas Rita Kambong.

Pada saat pendaftaran pasangan calon akhir Juli lalu, dari empat pasangan calon yang mendaftar, berkas pasangan Polii - Mantiri tidak diterima KPU Tomohon.

Alasannya, pasangan usungan partai Golkar dan Hanura ini tidak melengkapi berkas syarat pencalonan yaitu mendapat rekomendasi kepengurusan partai versi Aburizal Bakrie, tetapi hanya didukung kepengurusan kubu Agung Laksono.

KPU pada akhirnya hanya menetapkan tiga pasangan calon yaitu Johny Runtuwene - Vonny J Paat (PDIP), Jimmy F Eman - Syerly A Sompotan (indpenden) dan Linneke S Watoelangkow - Ferdinand Mono Turang (Partai Demokrat-Gerindra).

Setelah menerima gugatan Panwas menganalisa kemudian merekomendasikan KPU menerima pendaftaran pasangan calon tersebut.

"Pendaftaran mereka (pasangan Polii - Mantiri) diterima dulu berkas calon wali kota dan wakil wali kota, dan lolos tidaknya nanti ditentukan pada verifikasi berkas nanti," katanya.

Usai hasil putusan sidang panwas tersebut, pasangan Polii - Mantiri merespon penuh kegembiraan.

"Kami tinggal menunggu jadwal pendaftaran yang akan dikeluarkan KPU Tomohon untuk selanjutnya melakukan pendaftaran ulang," kata Polii.





Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024