Manado, (ANTARA Sulut) - Panitia Pengawas (panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara berharap penyelesaian sengketa melalui musyawarah.

"Saat ini ada sengketa Pilkada antara peserta pemilu pasangan Jeffry Polii dan Cherly Mantiri. Laporannya sudah kami terima beberapa waktu lalu," kata Ketua Panwas Rita Kambong di Tomohon.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Panwas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU menerima pendaftaran pasangan calon Polii-Mantiri melalui surat Nomor 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 tertanggal 31 Juli 2015.

"Kami terus berupaya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah. Namun apabila tidak terjadi titik temu, Panwas menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan Polii - Mantiri menentukan langkah hukum selanjutnya. Itu hak mereka," ujarnya.

Dia menambahkan, menindaklanjuti penyelesaian sengketa pilkada antara pasangan calon Polii-Mantiri dengan KPU Tomohon, panwas akan menggelar sidang pada 30 Agustus mendatang.

"Ketika laporan masuk ke panwas, maka menjadi kewajiban lembaga ini menyelesaikannya. Nah kami sudah mengagendakan sidang sengketa pilkada," ujarnya.

Pasangan Polii - Mantiri melaporkan KPU Tomohon ke panwas setelah berkas pendaftaran tidak diterima.

KPU Tomohon beralasan tidak diterimanya berkas tersebut karena pasangan ini tidak melengkapi syarat pencalonan yaitu mendapatkan dukungan tanda-tangan kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 24-08-2015 17:38:09

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024