Manado, (ANTARA Sulut) - Legislator Manado dari daerah pemilihan (dapil) Tuminting-Bunaken, Raynaldo Heydemans menyesalkan penggusuran 12 rumah warga Karangria lingkungan III yang berdiri di atas tanah negara.
"Saya heran bagaimana bisa 12 rumah yang sejak 2004 lalu dinyatakan berada di atas tanah negara mendadak menjadi milik Hanny Walla, padahal jelas-jelas di sertifikat itu tidak termasuk yang harus digusur," kata Heydemans, di Manado,
Heydemans mengatakan, berdasarkan sertifikat milik keluarga Darwis-Tahir, rumah mereka masih berbatasan dengan tanah negara dan jika ditarik garis lurus, maka rumah-rumah lainnya juga berada di atas tanah negara.
Sehingga pada 2004, menurut Heydemans, disepakati rumah-rumah di atas tanah tersebut tidak boleh disentuh atau dibongkar karena berada di atas tanah negara, sayangnya sudah empat unit yang dibongkar dengan kerugian yang cukup besar bagi penghuninya.
"Saya juga heran bagaimana pemerintah melalui lurah mengeluarkan rekomendasi penggusuran padahal sudah ada bukti sertifikat," katanya.
Dia menyesalkan hal tersebut dan berharap pemerintah segera melakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan, karena penderitaan warga yang rumahnya digusur tanpa alasan tak bisa digambarkan dengan kata-kata.
Penggusuran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Manado, terhadap sekitar 120 rumah di Maasing lingkungan IV, Tuminting yang didiami 365 kepala keluarga, Rabu sampai Kamis.
Warga yang digusur mendapatkan tanah sebagai ganti tempat tinggal yang digusur berada di kawasan kelurahan Bailang dan warga harus segera menempatinya.***4***
"Saya heran bagaimana bisa 12 rumah yang sejak 2004 lalu dinyatakan berada di atas tanah negara mendadak menjadi milik Hanny Walla, padahal jelas-jelas di sertifikat itu tidak termasuk yang harus digusur," kata Heydemans, di Manado,
Heydemans mengatakan, berdasarkan sertifikat milik keluarga Darwis-Tahir, rumah mereka masih berbatasan dengan tanah negara dan jika ditarik garis lurus, maka rumah-rumah lainnya juga berada di atas tanah negara.
Sehingga pada 2004, menurut Heydemans, disepakati rumah-rumah di atas tanah tersebut tidak boleh disentuh atau dibongkar karena berada di atas tanah negara, sayangnya sudah empat unit yang dibongkar dengan kerugian yang cukup besar bagi penghuninya.
"Saya juga heran bagaimana pemerintah melalui lurah mengeluarkan rekomendasi penggusuran padahal sudah ada bukti sertifikat," katanya.
Dia menyesalkan hal tersebut dan berharap pemerintah segera melakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan, karena penderitaan warga yang rumahnya digusur tanpa alasan tak bisa digambarkan dengan kata-kata.
Penggusuran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Manado, terhadap sekitar 120 rumah di Maasing lingkungan IV, Tuminting yang didiami 365 kepala keluarga, Rabu sampai Kamis.
Warga yang digusur mendapatkan tanah sebagai ganti tempat tinggal yang digusur berada di kawasan kelurahan Bailang dan warga harus segera menempatinya.***4***