Minahasa Tenggara, 4/8 (Antara) - Ada seluas 100 hektare kawasan hutan di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan direboisasi.
"Dalam waktu dekat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Minahasa Tenggara segera melakukan reboisasi kawasan hutan yang ada di daerah tersebut," kata Kepala Dishutbun Sonny Wenas di Ratahan, Selasa.
Rencanannya akan lakukan reboisasi kawasan hutan dengan luas sekira seratus hektare (Ha).
Sonny merincikan dari 100 Ha luas kawasan hutan yang akan direboisasi, 50 Ha berlokasi di kawasan hutan lindung gunung Soputan.
"25 hektare hutan rakyat di Kecamatan Ratahan dan 25 hektare hutan rakyat di Kecamatan Tombatu juga akan direboisasi pada bulan Agustus," terang Sonny.
Sonny mengungkapkan dengan adanya reboisasi tersebut dapat membantu normalisasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan, dan menjadi kawasan penyangga air.
Dia menegaskan bagi para perambah, agar tak lagi melakukan penebangan di kawasan hutan, karena akan dikenakan sanksi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dan sanksinya sangat tegas jika terbukti melakukan pengerusakan hutan, karena sanksinya sangat tegas," tegasnya.
Selain itu dirinya menjelaskan, ada enam kawasan di Minahasa Tenggara yang dilarang, dilindungi, yakni Hutan Lindung Gunung Soputan, Hutan Lindung Gunung Kawatak, Hutan Lindung Bakau, Hutan Lindung Tanjung Salimburung, Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat, dan Hutan Produksi Sungai Ranoyapo.
"Total kawasan hutan yang dilindungi atau terlarang se Kabupaten adalah sekira 23 ribu hektare,� tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024