Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan pasangan calon Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Agenda tersebut melalui Rapat Pleno Penetapan yang digelar KPU serta dihadiri seluruh pimpinan KPU, Bawaslu serta Forkopimda yakni Pemkab Sitaro, TNI-Polri dan juga Wabup terpilih nomor urut 1, yang berlangsung di Ballroom Hotel Jakarta, Pulau Siau, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, diketahui pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas, memperoleh total suara sah sebanyak 24.856, atau 56,22 persen, mengungguli pasangan calon nomor urut 02.

Menurut Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, kegiatan ini merupakan rapat pleno terbuka, dan undangan sudah sesuai ketentuan, baik untuk pasangan calon maupun parpol.

"Meski ada beberapa undangan yang tidak hadir, itu tidak masalah karena proses ini harus tetap berjalan dan harus ditetapkan,” kata Kaaro.

Setelah rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, KPU Kepulauan Sitaro dalam waktu dekat akan mengajukan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro.

“Surat usulan itu akan kami kirimkan paling lambat satu hari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dilampirkan dengan berita acara dan SK KPU untuk pimpinan terpilih,” jelasnya.


Pewarta : Stenly Gaghunting
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025