Manado, (ANTARA Sulut) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan penertiban semua atribut kampanye dilakukan setelah pendaftaran dan penetapan pasangan calon di KPU.

"Semua peraga kampanye mulai dari baliho sampai bilboard yang terpasang sekarang, masih menjadi kewenangan pemerintah kota untuk menertibkannya," kata Ketua KPU Manado, Jeane Walangare, di Manado, Selasa.

Walangare mengakui memang hingga sekarang masih banyak peraga kampanye khususnya baliho bakal calon yang bertebaran di titik-titik strategis Kota Manado, tetapi Panwas belum bisa menindakinya, karena menurut aturan belum menjadi kewenangan mereka.

Sebab itu, dia mengatakan yang ada sekarang bukan dibiarkan tetapi masih belum jelas apakah mereka itu calon atau bukan, sebab belum mendaftar dan itu adalah kewenangan pemerintah kota dan KPU.

"Tetapi kalau sudah masuk tahapan pendaftaran dan telah ada penetapan dari KPU, maka Panwas akan langsung bertindak sesuai dengan kewenangan dan berkoordinasi dengan KPU, Polisi dan pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja untuk penertiban," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya akan patuh pada seluruh aturan, dan akan melakukan pengawasan ketat untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah yang berkualitas.

Walangare juga mengatakan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah kota Manado, dan akan dilakukan oleh para pengawas pemilu lapangan (PPL).

"Kami memiliki 87 tenaga PPL yang juga melakukan pengawasan dimana mereka melakukannya di kelurahan masing-masing, dan melaporkan ke Panwascam lalu berkoordinasi untuk penindakan," katanya. ***2***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024