Solo (ANTARA) - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.
Ia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Jokowi: Putusan presidential threshold dari MK harus dihormati
Minggu, 5 Januari 2025 8:17 WIB
Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). ANTARA/Aris Wasita
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang Komisi Informasi Pusat perintahkan KPU serahkan salinan ijazah Jokowi
14 January 2026 6:43 WIB
Survei RPI: Mayoritas publik dukung Polri tangani pelaporan Jokowi soal ijazah
20 November 2025 5:44 WIB
Roy Suryo dan Tifa ziarah ke makam keluarga Jokowi, ini tanggapan Wapres Gibran
10 October 2025 14:10 WIB
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Alasan Gerindra terima Dony Ahmad Munir jadi kader, ini penjelasan Sekjen DPP
14 February 2026 15:35 WIB