Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, dan menyita barang bukti 16,66 gram sabu di wilayah Kota Manado.
"Tim menangkap tersangka berinisial SW (44), di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Jumat.
Ia mengatakan penangkapan tersangka oleh tim Opsnal berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa (29/10) bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi narkotika sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jalan Martadinata.
Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di dalam tas.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
"Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya," katanya.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning dan gunting.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna," katanya.
"Tim menangkap tersangka berinisial SW (44), di jalan Martadinata 7, Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Jumat.
Ia mengatakan penangkapan tersangka oleh tim Opsnal berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa (29/10) bahwa pria berinisial SW akan melakukan transaksi narkotika sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di Jalan Martadinata.
Tim memberhentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu di dalam tas.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka yang berdomisili di Kelurahan Paal Dua Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
"Tim akhirnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 43 paket lainnya yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya," katanya.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 16,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning dan gunting.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar hingga Rp10 miliar.
"Narkoba hanya akan membawa kehancuran dan kesengsaraan, mari lindungi masa depan kita dan generasi muda kita, hindari narkoba dan bangun kehidupan yang lebih bermakna," katanya.