Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Utara bersama pemerintah provinsi (pemprov) setempat terus meningkatkan perlindungan tenaga kerja (TK) jasa konstruksi di daerah tersebut.
"Saat ini baru sekitar 44 persen peserta jasa konstruksi yang mendaftarkan tenaga kerja dari total proyek yang didaftarkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid pada Sosialisasi Program dan Manfaat BPJAMSOSTEK pada Sektor Jasa Konstruksi di Manado, Selasa.
Ia mengatakan masih banyak proyek yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sehingga sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar peserta jasa konstruksi akan lebih paham terhadap program ini.
Jika perusahaan telah mendaftarkan proyek mereka, maka secara otomatis semua tenaga kerjanya akan dilindungi selama pengerjaan proyek hingga masa pemeliharaan.
"Jadi, jika perusahaan menambah tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung, segera didaftarkan, karena tidak akan menambah biaya iurannya," katanya.
Tenaga kerja yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja dan meninggal dunia akan menerima santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Namun, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung BPJAMSOSTEK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut Rahel Rotinsulu mengatakan pemerintah terus mengimbau kepada perusahaan agar tidak lupa mendaftarkan para pekerja dalam program jaminan sosial tersebut.
"Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan, karena sesuai dengan undang-undang," katanya.
"Saat ini baru sekitar 44 persen peserta jasa konstruksi yang mendaftarkan tenaga kerja dari total proyek yang didaftarkan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid pada Sosialisasi Program dan Manfaat BPJAMSOSTEK pada Sektor Jasa Konstruksi di Manado, Selasa.
Ia mengatakan masih banyak proyek yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya sehingga sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar peserta jasa konstruksi akan lebih paham terhadap program ini.
Jika perusahaan telah mendaftarkan proyek mereka, maka secara otomatis semua tenaga kerjanya akan dilindungi selama pengerjaan proyek hingga masa pemeliharaan.
"Jadi, jika perusahaan menambah tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung, segera didaftarkan, karena tidak akan menambah biaya iurannya," katanya.
Tenaga kerja yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja dan meninggal dunia akan menerima santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa bagi dua anak hingga perguruan tinggi.
Namun, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan hingga sembuh akan ditanggung BPJAMSOSTEK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut Rahel Rotinsulu mengatakan pemerintah terus mengimbau kepada perusahaan agar tidak lupa mendaftarkan para pekerja dalam program jaminan sosial tersebut.
"Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan, karena sesuai dengan undang-undang," katanya.