Bitung,  (ANTARA Sulut) - Walikota Bitung Hanny Sondakh mengatakan keinginannya mewujudkan pasar tradisional di Kota Bitung sebagai percontohan pasar sehat.

Kota Bitung telah memiliki aspek persyaratan kesehatan lingkungan pasar antara lain, lokasi, bangunan, sanitasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), keamanan serta fasilitas pendukung lainnya, kata Sondakh, Rabu, di Bitung.

"Terwujudnya pasar sehat yang bersih, aman dan nyaman tersebut perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, pengelola, pemasok dan pedagang serta konsumen", ucap Wali Kota.

Sondakh meyakini keinginannya menjadikan pasar di Kota Bitung sebagai percontohan pasar sehat dapat tercapai, karena sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota mengatakan, sesuai peraturan bersama Mendagri dan Menteri Kesehatan Nomor nomor 34 tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, Pasar Sehat merupakan salah satu tatanan di dalam pengembangan program Kabupaten/Kota yang Sehat.

"Terwujudnya pasar sehat tentunya menguntungkan bagi semua pihak, diantaranya produsen primer (petani dan nelayan), pedagang, pemerintah daerah, manajer pasar, masyarakat sekitar, masyarakat umum dan konsumen", tandas Hanny Sondakh.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr. Vonny Dumingan menyambut baik keinginan itu mengingat pasar merupakan salah satu tempat umum melibatkan ratusan bahkan ribuan orang beraktivitas setiap harinya.

"Pasar mempunyai `image` negatif di masyarakat seperti kumuh, kotor, berbau dan becek, namun banyak masyarakat memilih berbelanja di sana karena harga lebih murah dan dapat ditawar dibanding pasar modern, sehingga perlu didukung untuk mewujudkan pasar sehat" katanya.

Menurut dia, pemerintah telah berusaha mewujudkan agar pasar tradisional menjadi pasar sehat dengan dikeluarkannya aturan terkait pasar sehat, diantaranya Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19/MENKES/SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat.


Pewarta : Oleh : Melky R. Tumiwa
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024