Manado, (ANTARA Sulut) - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pembersihan data kependudukan ganda guna menghadapi Pilkada serentak bulan Desember 2015.

"Bersihkan data ganda dan data anomali dari daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK-2)," kata Gubernur didampingi Kabiro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong, di Manado, Kamis.

Sinyo Sarundajang berharap segera dilakukan kabupaten/kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena sudah sangat mendesak untuk dimasukkan di Kementerian Dalam Negerdagri.

Pembersihan data kependudukan itu terkait dengan pemilihan serentak gubernur/wagub Sulut, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada bulan Desember 2015.

"Saya berkewajiban memerintahkan kepada bupati/wali kota untuk melakukan pembersihan data ganda dan data anomali dari daftar kependudukan agar tidak mengganggu persiapan Pilkada serentak di daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, sebagaimana petunjuk Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan Ditjen Dukcapil, pengiriman data yang sudah dibersihkan dari data ganda dan data anomali paling lambat tanggal 17 Mei 2015 sudah masuk di Kemendagri Cq Direktorat Dukcapil.

Ia berharap perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulut untuk menindaklanjuti arahan dari Gubernur Sulut itu.

Data yang sudah dibersihkan itu nantinya akan menjadi data akurat untuk dimasukan kedalam daftar penduduk potensi pemilih pemilihan (DP4) oleh Kemendagri.

DP4 ini rencananya akan diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada KPU Pusat, KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 3 Juni 2015 mendatang di Jakarta, kata Kumendong.




Pewarta : Oleh Jootje Kumajas
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024