Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu di Manado.
"Pemuda JP diamankan di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Seperti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, satu lembar tisu, satu lembar aluminium foil, satu potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu," katanya.
Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.
"Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," katanya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.
"Pemuda JP diamankan di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Seperti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, satu lembar tisu, satu lembar aluminium foil, satu potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa lelaki JP merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu," katanya.
Tersangka juga mengaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.
"Pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari seseorang dan hingga saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," katanya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.