Manado, (ANTARA Sulut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan memfasilitasi 60 industri kecil menengah mendapatkan sertifikat halal dan produk industri rumah tangga (PIRT).

"Sebanyak 60 industri kecil menengah (IKM) di 15 kabupaten dan kota akan mendapat sertifikat halal dan PIRT pada tahun ini," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM Disperindag Provinsi Sulut Alwy Pontoh di Manado, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi di 15 kabupaten dan kota di Sulut IKM mana saja yang pantas mendapatkan sertifikat halal dan PIRT.

Para pelaku IKM di Sulut dan sekitarnya, kata dia, akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dalam hal mendapatkan sertifikat halal resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat halal dan PIRT sangat penting untuk para pelaku IKM dalam menjalankan usaha di provinsi itu.

Saat ini Disperindag dan IKM terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Balai POM, dan MUI, untuk sama-sama membina para pelaku IKM dalam mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman mereka.

"Kami terus mengupayakan agar pelaku IKM ini mendapatkan sertifikat halal. Dalam hal ini mereka harus aktif konsultasi dengan instansi-instansi terkait, dan tentunya nanti Disperindag dan IKM akan dampingi. Kami akan bantu fasilitasi mereka," jelasnya.

Produk industri rumah tangga merupakan persyaratan bahwa usaha makanan atau minuman yang diproduksi itu memenuhi standar keamanan makanan dan minuman.

Selain PIRT, kata dia, setiap produk makanan dan minuman juga harus memenuhi standar halal. Label PIRT dan halal itu nantinya akan dicantumkan pada kemasan produk bersama dengan informasi mengenai kandungan nutrisi dari produk itu.

Alwy menjelaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman harus melalui beberapa tahap pengujian untuk mendapatkan sertifikat halal.


Pewarta : OLeh Jootje Kumajas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024