Tomohon,(ANTARASulut) - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikelola unit pelaksana teknis dinas (UPTD) sistem manunggal satu atap Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp6,8 miliar  triwulan pertama 2015.

"Pada tahun ini dinas pendapatan daerah Provinsi Sulut menargetkan penerimaan pajak dari sektor pajak kendaraan bermotor berkisar Rp24 miliar, yang dicapai periode Januari-Maret sebesar 28,33 persen," kata Kepala Dispenda Sulut Roy Marhaen Tumiwa di Tomohon.

Tumiwa optimistis target Rp24 miliar dapat tercapai, melihat dengan kecenderungan pendapatan yang terus meningkat dari bulan ke bulan.

"Upaya yang dilakukan UPTD Samsat Tomohon mengoptimalkan penerimaan PKB harus diapresiasi,"kata dia.

Sebab, menurut dia, tidak mudah membangkitkan semangat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar  kewajibannya kepada negara dalam bentuk setoran pajak.

"Dispenda juga memberikan apresiasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak karena pembangunan yang ada di Kota Tomohon juga tidak bisa dipisahkan dari sektor pajak," ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut ini menambahkan, dana yang dipungut dan dikelola UPTD Samsat  nantinya akan dikembalikan lagi ke Kota Tomohon dalam bentuk dana bagi hasil pajak, sehingga semakin banyak pemilik kendaraan membayar pajak akan menambah penerimaan dana bagi hasil.

Kepala UPTD Samsat Tomohon Selvie Paat mengatakan, untuk mengoptimalisasi penerimaaan sektor PKB jajarannya terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Pemkot Tomohon dalam hal pendataan kendaraan bermotor yang ada di setiap kelurahan.

"Bisa saja kendaraan tidak lagi membayar pajak karena memang sudah rusak, dijualbelikan, atau dibawa ke tempat lain setelah pemiliknya bekerja ke luar daerah. Parahnya lagi setelah dijualbelikan, tidak dilaporkan ke Samsat. Pendataan yang dilakukan untuk mengetahui data pasti kendaraan bermotor, serta berapa banyak yang tidak lagi membayar pajak," katanya.***3***



Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024