Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan ekspose dua perkara restorative justice dari Kejaksaan Negeri Minahasa dan Bolmong Utara secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, Selasa.

Ekspose tersebut dilakukan Wakil Kepala Kejati Sulut  Transiswara Adhi, didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, Kepala Kejaksaan Negeri  Bolaang Mongondow Utara Oktafian Syah Effendi, dan Koordinator Paris Manalu serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Wakajati Sulut Transiswara Adhi mengatakan ekspose perkara restorative berasal Kejari Minahasa atas nama tersangka AM alias Abdul yang melakukan Tindak pidana penganiayaan dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap saksi korban RUT alias Ridho.

Terkait dengan kasus ini,  Kepala Kejari Minahasa Hermanto, Kasi Pidum, Debby Kenap,  serta Jaksa Fasilitator, Pattrick Malangkas dan Azalea Zahra Baidlowi, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatan tersangka.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejari Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Terkait dengan perkara tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Direktur Oharda untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui.

Ia mengatakan sementara perkara lain melalui mekanisme restorative justice dari Kejari Bolang Mongondow Utara dengan tersangka SM alias Sahril yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukannya kepada saksi korban MRR alias Rizky.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari Lima tahun.

Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024