IKN (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan tuduhan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Presiden Joko Widodo menggunakan penegak hukum untuk mengintimidasi pihak tertentu, tidak benar.

"Tidak benar tuduhan yang disebarkan oleh Bapak Hasto Kristiyanto yang menyebutkan Presiden Jokowi menggunakan penegak hukum untuk mengintimidasi pihak-pihak tertentu. Apalagi narasi itu diimbuhi drama pemutaran rekaman video yang disebutkannya sebagai suara Presiden Jokowi," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu.

Pernyataan Ari itu merespons video yang menunjukkan Hasto memperdengarkan kepada wartawan, potongan suara Jokowi dari sebuah video, yang intinya Presiden dapat membisiki penegak hukum untuk melakukan sesuatu.

Ari menegaskan rekaman video tersebut merupakan potongan pidato/sambutan Presiden pada Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di SICC Sentul tanggal 13 November 2019.

"Sambutan Presiden pada Rapat koordinasi bisa diakses secara terbuka dan juga diliput oleh media. Namun, rekaman video pidato Presiden tersebut dipotong dan ditampilkan tidak utuh sehingga bisa menimbulkan asumsi dan persepsi yang tidak tepat," jelasnya.

Menurut Ari, konteks pernyataan Presiden dalam acara tahun 2019 tersebut adalah agar tidak ada pihak manapun yang main-main dan menghalangi agenda besar pemerintah lima tahun ke depan antara lain, penciptaan lapangan kerja dan memperbaiki kinerja ekspor dan impor yang semuanya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Bahkan dalam sambutan tersebut, Presiden juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjerat orang yang tidak melakukan kesalahan, misalnya pejabat atau pelaku-pelaku bisnis yang sedang berinovasi untuk kemajuan Indonesia," ujarnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana: Tidak benar Jokowi gunakan penegak hukum untuk intimidasi

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024