Manado (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

"Sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial, permasalahan bisa timbul dari mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, sangat bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah X, Octovianus Ramba, di Manado, Senin.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai langkah antisipatif BPJS Kesehatan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin terjadi sehingga implementasi sistem 'good governance' BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Octo berharap, kerja sama dengan Kejati tersebut dapat memacu kepatuhan badan usaha di Sulawesi Utara untuk segera menunaikan kewajiban mereka dalam mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” katanya menegaskan. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik mengatakan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, institusinya turut mengambil bagian dalam memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada BPJS Kesehatan.

“Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Kejati Sulawesi Utara dengan BPJS Kesehatan Wilayah X guna mendukung tercapainya kinerja dalam penyelenggaraan Program JKN,” kata Andi menambahkan.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024