Manado (ANTARA Sulut) - Legislator Manado Syarifudin Saafa mengatakan dana bantuan bencana hanya diperuntukan bagi warga Manado, tidak boleh keluar.

     "Sesuai dengan ketentuan dana bantuan bencana yang kami anggarkan di APBD hanya untuk warga Manado, kalau bukan tidak boleh," kata Saafa bersama Bambang Hermawan di Manado, saat menerima aspirasi warga Tikela, dan Singkil di Kantor DPRD Manado, Selasa.

     Saafa mengatakan jika memang ada dana bantuan yang sudah terlanjur diterima oleh korban bencana banjir bandang 15 Januari 2015, bukan penduduk Manado maka DPRD mendukung tim dari BPBD untuk melakukan penelusuran.

     "Lihat saja bagaimana isi pakta integritas jika memang harus dikembalikan, ikuti saja karena itu adalah aturannya," kata Saafa.

     Sementara untuk warga Singkil yang datang mengadukan ketidakadilan dalam pembagian dana bantuan bencana, Saafa minta agar pihak BPBD dan kelurahan hingga kepala lingkungan menyelesaikannya sesuai ketentuan.

     "Mengacu saja ke Juknis, jika memang dibolehkan aturan maka jalankan saja, tetapi kalau tidak, jangan menabrak aturan," katanya.

     Namun  Saafa mengingatkan bahwa warga korban yang belum mendapatkan akan diperjuangkan dalam perubahan APBD Manado 2015 nanti sehingga semua bisa merasakan juga sentuhan pemerintah dalam hal ini Pemkot dan DPRD Manado.

     Sedangkan Bambang Hermawan mengingatkan para Kepala lingkungan dan Lurah untuk mengatur dengan benar pembagian dana bencana kepada para penerimanya.

     "Jangan sampai menimbulkan kecemburan bagi warga yang menjadi korban, karena itu akan menyebabkan masalah di kemudian hari," katanya.

     Bambang mengatakan, akibat perbuatan tersebut banyak masalah yang timbul, karena warga yang menjadi korban protes dan menuntut supaya diberikan keadilan juga jangan sampai hanya jadi korban tanpa disentuh bantuan.


Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024