Manado (ANTARA) - Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) memastikan produk ekspor santan beku bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
"Sehingga, kami melakukan kunjungan kerja ke gudang pengekspor santan beku di Sulut," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk penilaian kesesuaian gudang standar sebagai tempat lain karantina tumbuhan.
Dia mengatakan, tempat lain adalah sebutan bagi tempat selain instalasi karantina tumbuhan yang dapat digunakan petugas melakukan tindakan karantina.
Keberadaan tempat lain ini, katanya, dapat membantu petugas untuk melaksanakan tindakan karantina yang lebih efektif dan efisien.
Sehingga, katanya, pemeriksaan dapat dilakukan di gudang sehingga meminimalisir kontaminasi dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Wayan menjelaskan bahwa penilaian tempat lain ini termasuk upaya untuk memastikan tempat pelaksanaan tindakan karantina telah memenuhi standar.
Petugas karantina akan memonitoring kelayakan, kesesuaian serta konsistensi pelaku usaha dalam pemenuhan standar tempat lain karantina secara teknis dan administratif.
“Kami melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sarana prasarana gudang telah memenuhi standar untuk dijadikan tempat lain karantina. Ini dilakukan juga untuk menjamin komoditi yang diekspor bebas OPTK sehingga aman dan diterima negara tujuan,” tambah Wayan yang didampingi Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto.
"Sehingga, kami melakukan kunjungan kerja ke gudang pengekspor santan beku di Sulut," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara, di Manado, Kamis.
Ia mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk penilaian kesesuaian gudang standar sebagai tempat lain karantina tumbuhan.
Dia mengatakan, tempat lain adalah sebutan bagi tempat selain instalasi karantina tumbuhan yang dapat digunakan petugas melakukan tindakan karantina.
Keberadaan tempat lain ini, katanya, dapat membantu petugas untuk melaksanakan tindakan karantina yang lebih efektif dan efisien.
Sehingga, katanya, pemeriksaan dapat dilakukan di gudang sehingga meminimalisir kontaminasi dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Wayan menjelaskan bahwa penilaian tempat lain ini termasuk upaya untuk memastikan tempat pelaksanaan tindakan karantina telah memenuhi standar.
Petugas karantina akan memonitoring kelayakan, kesesuaian serta konsistensi pelaku usaha dalam pemenuhan standar tempat lain karantina secara teknis dan administratif.
“Kami melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan sarana prasarana gudang telah memenuhi standar untuk dijadikan tempat lain karantina. Ini dilakukan juga untuk menjamin komoditi yang diekspor bebas OPTK sehingga aman dan diterima negara tujuan,” tambah Wayan yang didampingi Ketua Tim Karantina Tumbuhan Dwi Rachmanto.