Manado (ANTARA) -
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani nota kesepakatan untuk menjamin kepesertaan 15 ribu warga kurang mampu.
"Kami bersama dengan Pemprov Sulut menandatangani nota kesepakatan dalam rangka menjamin kepesertaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah. Jumlahnya ada sebanyak 15 ribu orang," kata Deputi Direksi Wilayah X, Octovianus Ramba, di Manado, Selasa.
Octovianus mengatakan, sasaran ditandatangani nota kesepahaman ini adalah warga kurang mampu yang tersebar di 15 kabupaten dan kota.
"Mereka sudah didata oleh dinas sosial kemudian didaftarkan pemerintah provinsi ke BPJS Kesehatan melalui dinas kesehatan," ujarnya.
Dia mengatakan, kerja sama tersebut berlaku hingga akhir Desember dan rencananya akan diperpanjang di tahun berikutnya.
Ketambahan sebanyak 15 ribu peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah provinsi akan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di daerah berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut.
"Tingkat keaktifan masyarakat terjamin JKN angkanya 77 persen dan bisa naik jadi 79 persen lebih keaktifannya. Jadi masih ada sekitar 20 persen yang belum aktif," ujarnya.
Dia berharap, keaktifan peserta JKN akan terus meningkat apabila ada upaya bersama dari seluruh pihak, badan usaha dan peserta mandiri pastikan iuran terbayar dan aktif.
"Dari 15 ribu warga yang iurannya dibayarkan pemerintah provinsi adalah masyarakat kurang mampu yang kartu sudah tidak aktif, kemudian dibayarkan iurannya. Mereka sebelumnya sudah terdaftar," katanya menambahkan.