Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, mulai membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemilihan suara untuk melaksanakan tahapan pemilihan gubernur setempat.

"Tahapan awal yang dilaksanakan, pihaknya dengan melakukan rekrutmen PPK dan PPS," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Selasa.

Dia mengatakan karena tahapan pilgub sudah diluncurkan KPU Provinsi Sulut, KPU Minahasa Tenggara mulai melakukan perekrutan PPK.

Dia mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak Minggu (19/4) dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri.

Namun, menurut Benu, para calon anggota PPK yang nantinya akan direkrut adalah mereka yang belum pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden 2014.

"Jadi yang sudah mengikuti perhelatan sebelumnya, seperti pileg dan pilres tak bisa lagi menjadi PPK pada pilgub," katanya.

Benu yang didampingi para komisioner KPU Minahasa Tenggara lainnya, yakni Helty Massie, Fanny Wurangian, Irfan Rabuka, dan Johnly Pangemanan, mengatakan pendaftaraan calon PPK akan ditutup pada Kamis (23/4).

"Jadi sesuai ketentuannya, kita membuka selama lima hari, sedangkan batas akhir pemasukan berkas sampai Jumat (24/4) minggu ini," katanya.

Beberapa syarat lainnya, menurut Benu, antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi dan legalisasi ijazah.

Selain itu, katanya, mereka harus memasukkan fotokopi KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, dan surat pernyataan di atas materai.

"Berkas PPK ini dibuat dalam rangkap enam, masing-masing satu asli dan lima fotokopi," katanya.

Pihaknya juga membuka pendaftaran untuk calon anggota PPS. Pendaftaran dibuka mulai 10-12 Mei 2015.

"Syarat-syaratnya sama dengan pendaftaran PPK, kecuali untuk berkas pendaftaran cukup dibuat rangkap tiga, masing-masing aslinya untuk KPU, satu kopian untuk PPK dan satu kopian sebagai arsip," katanya.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024