Manado (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melindungi pekerja rentan lewat program "Tumou Tou" di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Program Perlindungan Tumou Tou intinya ASN diberikan kesempatan melindungi minimal satu pekerja rentan di sekitar tempat tinggalnya," kata Sekertaris Kota Manado Dr Micler C S Lakat, di Manado, Kamis.

Dia mengatakan, untuk pegawai struktural di Pemkot Manado sebanyak 775 ASN, jika melindungi satu saja pekerja rentan, maka akan ada ketambahan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Manado.

Secara keseluruhan, katanya, ada sebanyak 5.521 ASN di Kota Manado.

Jika semua ASN di Kota Manado melindungi seorang pekerja rentan, katanya, maka, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan di kota ini dapat terwujud.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja yang bisa dilindungi, katanya, terdiri atasi pekerja bangunan, asisten rumah tangga (ART), sopir angkutan umum, buruh tani dan pekerja lainnya yang dikategorikan pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dia menjelaskan hanya dengan membayar iuran senilai Rp16.800 per bulan maka sudah bisa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja tersebut.

"Ini bisa menjadi pahala bagi kita yang memberikan perlindungan tersebut," katanya.

Tenaga kerja tersebut jika mengalami kecelakaan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS-TK dan jika terjadi kematian dalam bekerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta dari sebelumnya hanya Rp24 juta.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024