Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik melaksanakan ekspos penyelesaian perkara melalui restorative justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana.
Pada ekspos tersebut Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Transiswara Adhi, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk dalam keterangan di Manado, Jumat.
Ia mengatakan upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DB alias Donal yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, terhadap saksi korban AHP alias Abdul.
Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui perkara atas nama tersangka DB alias Donal untuk dilakukan restorative justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan beberapa pertimbangan.
Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka," katanya.
Ia menambahkan bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.
Pada ekspos tersebut Kajati didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Transiswara Adhi, dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum, kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk dalam keterangan di Manado, Jumat.
Ia mengatakan upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DB alias Donal yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, terhadap saksi korban AHP alias Abdul.
Dari ekspose tersebut, Jampidum menyetujui perkara atas nama tersangka DB alias Donal untuk dilakukan restorative justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dengan beberapa pertimbangan.
Seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka," katanya.
Ia menambahkan bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.