Manado (ANTARA) - Kementerian Agama membantu pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi larangan judi online di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kemenag pusat, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Jumat.
Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Sesuai arahan seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," katanya.
Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Dia mengatakan, judi online sangat berbahaya, ada tujuh bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana.
"Saya minta untuk menjadi garda terdepan dan agen-agen yang bisa mencegah dan memberantas judi online di lingkungan dan lingkungan masyarakat sekitar," kata Kakanwil.
Mantan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini ingin memastikan agar praktik judi online jangan sampai merambah masuk ke lingkungan madrasah dan sekolah sehingga tidak merusak generasi masa depan bangsa.
"Kami telah menerima Surat Edaran dari Kemenag pusat, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif menyosialisasikan larangan perjudian online," kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe di Manado, Jumat.
Surat Edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Sesuai arahan seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring," katanya.
Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta agar ASN melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
"Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Dia mengatakan, judi online sangat berbahaya, ada tujuh bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana.
"Saya minta untuk menjadi garda terdepan dan agen-agen yang bisa mencegah dan memberantas judi online di lingkungan dan lingkungan masyarakat sekitar," kata Kakanwil.
Mantan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini ingin memastikan agar praktik judi online jangan sampai merambah masuk ke lingkungan madrasah dan sekolah sehingga tidak merusak generasi masa depan bangsa.