SITARO (16/4) AntaraSulut - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro rutin melakukan penyetoran iuran program jaminan sosial nasional BPJS bagi semua PNS di daerah ini. 

"Kita sudah menyetor sesuai ketentuan tiap PNS dengan besaran 0,5 persen dari gaji pokok," kata Kepala Dinas Pendapatan Pajak Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj, di Ondong Siau, Kamis.

Bupati Sitaro Toni Supit, menurut Kondoj, sangat memperhatikan aspek jaminan sosial bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab. Karena itu ia langsung memerintahkan semua PNS didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Kondoj merinci, penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan bulan Januari 2015 dengan jumlah Rp48,70 juta bagi 2.472 PNS ditambah bupati dan wakil bupati. Bulan Februari sejumlah Rp48,65 juta bagi 2467 PNS ditambah bupati dan wakil bupati.

"Penyetoran terakhir bulan Maret Rp48,73 bagi 2.461 PNS ditambah iuran bapak bupati dan ibu wakil bupati. Nanti menyusul iuran untuk bulan April," kata Kondoj.

Ia menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjan yang disetorkan berasal dari pemotongan gaji pokok setiap PNS dengan besaran 0,5 persen dari gaji pokok yang teralokasi dalam APBD Sitaro tahun 2015 ini.

"Bulan April ini akan bertambah jumlah penyetoran karena ada ketambahan calon pegawai negeri sipil di Sitaro yang terhitung masa tugas 1 April," jelasnya. 

Sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan Sitaro termasuk salah satu dari lima kabupaten di Sulawesi Utara yang sudah menganggarkan iuran BPJS pada APBD tetapi belum menyetor ke BPJS Ketenagakerjaan.  

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024