Manado (ANTARA) - Karantina Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap komoditas biji pala sebanyak 14,4 ton yang akan diekspor ke Jepang pada akhir Juni 2024.
"Biji pala sebanyak 14,4 ton ini mampu menghasilkan devisa bagi negara sebesar Rp2,88 miliar," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara di Manado, Jumat.
Dia mengatakan komoditas biji pala asal Sulut memang sangat diminati oleh warga asal Jepang.
Sebelum dinyatakan aman dan sehat untuk diekspor ke negara tujuan, petugas karantina terlebih dulu melakukan pengambilan sampel biji pala di gudang eksportir untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium ini dilakukan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Setelah pemeriksaan ini, kata Wayan, selanjutnya petugas karantina akan melakukan pendampingan kegiatan fumigasi oleh pihak ketiga untuk membasmi sisa hama gudang/OPTK lainnya.
Wayan menambahkan jika serangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin komoditas pala bebas penyakit serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Jika keseluruhan pemeriksaan telah selesai, petugas karantina selanjutnya akan menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) sebagai dokumen penjamin bahwa biji pala dinyatakan sehat dan bebas penyakit, aman, serta layak dikirim ke negara tujuan.
"Biji pala sebanyak 14,4 ton ini mampu menghasilkan devisa bagi negara sebesar Rp2,88 miliar," kata Kepala Karantina Sulawesi Utara I Wayan Kertanegara di Manado, Jumat.
Dia mengatakan komoditas biji pala asal Sulut memang sangat diminati oleh warga asal Jepang.
Sebelum dinyatakan aman dan sehat untuk diekspor ke negara tujuan, petugas karantina terlebih dulu melakukan pengambilan sampel biji pala di gudang eksportir untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium ini dilakukan untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) seperti hama gudang.
Setelah pemeriksaan ini, kata Wayan, selanjutnya petugas karantina akan melakukan pendampingan kegiatan fumigasi oleh pihak ketiga untuk membasmi sisa hama gudang/OPTK lainnya.
Wayan menambahkan jika serangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk menjamin komoditas pala bebas penyakit serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Jika keseluruhan pemeriksaan telah selesai, petugas karantina selanjutnya akan menerbitkan Phytosanitary Certificate (KT-10) sebagai dokumen penjamin bahwa biji pala dinyatakan sehat dan bebas penyakit, aman, serta layak dikirim ke negara tujuan.