Sitaro, (14/4) Antara - Gara-gara berselisih paham soal pohon pala, SO alias Tepang (30), pemuda di Kampung Pangirolong Kecamatan Sitimsel Kabupaten Sitaro, Sulut, tega menghabisi nyawa HT alias Adi (53), pamannya, akhir pekan lalu.

 Victor Bakir, bintara Polsek Sitim yang menangani penyidika pidana pembunuhan itu mennceritakan, kasus bermula saat pelaku mendapat kabar korban sedang memanjat dan memetik buah pohon pala yang disengketakan antara korban dengan AT, ibu kandung pelaku.

Mendapat kabar itu, emosi korban tersulut, sekira Pukul 10.30 pagi waktu setempat ia lalu menyusul korban diperkebunan pala yang disebut Menggohong, sambil berteriak memaki-maki korban.
     
Tak terima dicaci maki ponakannya, korban turun dari pohon pala dan keduanya terlibat cekcok hingga terjadi adu fisik, korban bersenjata parang, dan pelaku dengan sebilah badik panjang terhunus.
     
Saat mengayunkan parang ke arah pelaku, korban terhuyun karena pelaku berhasil menghindar dan seketika itu pelaku menghujamkan tikaman di bagian dada kiri hingga tembus ke jantung mengakibatkan nyawa korban tak tertolong.

Pelaku sempat berniat menghilangkan jejak penikaman dengan mencuci badik yang berlumuran darah pamannya. Tapi ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sitim di kota Ulu. 
     
Kapolsek Rural Sitim, Olly Sampouw mengatakan, pihaknya sering menangani perselisihan yang melibatkan kakak beradik ataupun orang tua dengan anak yang berujung pada kontak fisik. 
     
Tapi ini tergolong parah karena menggunakan senjata tajam dan jatuh korban jiwa. Karena itu, kita akan bergerak cepat menuntaskan penanganan kasus ini," kata Sampouw di Mapolsek Sitim, Senin siang.
     
Penyidik berfokus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan keterangan dari istri korban dan pihak terkait kasus ini dan segera menggelar rekonstruksi di TKP dalam pekan ini. 
     
Atas perbuatanya itu, lajang yang dikenal temannya pendiam itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangta nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.



Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024