Manado (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) IWL alias Indra, CL alias Christovel dan CL alias Cerly, Christian Tumbel Cs menghadirkan pakar hukum pidana dari Unsrat Manado, Dr. Rodrigo Elias, sebagai saksi ahli, dalam sidang yang digelar Selasa malam, di PN Manado. 

Rodrigo Elias yang hadir memberikan keterangan, lebih banyak menjawab pertanyaan seputar Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum (pemilu). 

"Bagaimana pendapat ahli tentang masa waktu pemeriksaan perkara pidana pemilu, menurut Perma nomor 1 tahun 2018 pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara,"kata Christian Tumbel, dalam sidang, di PN Manado. 

Rodrigo Elias menjawab bahwa jika bunyinya sudah demikian, maka artinya pemeriksaan perkara pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari setelah berkas dilimpahkan. Artinya, satu hari sesudahnya sudah dihitung hari pertama sampai tujuh hari kerja ke depan, tidak boleh lewat agar tidak kedaluwarsa. 

Mengenai hal lainnya, seperti siapa pelapor dan apakah saksi pelapor bisa memberikan keterangan dalam persidangan, menurut pendapatnya itu boleh-boleh saja, selama memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang ditanyakan. 

Sementara Ketua Majelis Hakim PN Manado, Iriyanto Tiranda, menanyakan 11 tahapan pemilu, namun tak dijawab dengan lengkap oleh ahli. Ketua majelis mempertegas pertanyaan tentang Perma 1 / 2018 pasal 3 ayat 1 yang dijawab sama seperti kepada penasihat hukum. 

Menanggapi jawaban ahli, hakim Iryanto Tiranda kemudian bertanya, apakah dia tahu bahwa setiap kantor atau sekretariat kantor selalu punya standar opersional prosedur (SOP) dan wajib dilakukan. 

"Jadi jika mengacu pada Perma 1/2018 pasal 3, anda bilang paling lambat tujuh harus sudah harus diputuskan, apakah harus langsung disidangkan begitu masuk di PN, lalu kapan waktunya kami memberitahukan para pihak, menyampaikan pada mereka untuk menghadirkan saksi untuk bersidang? tetapi adalah hak anda sebagai ahli untuk berpendapat," kata Tiranda. 
 
Hakim juga menyesalkan saksi ahli, tidak hafal betul dengan semua tahapan pemilu. Seharusnya sebagai ahli harus bisa menguasai semua tahapan pemilu, sehingga bisa menjawab pertanyaan saat diminta menjadi saksi dalam sidang yang berkaitan dengan pidana pemilu seperti ini. 

Sementara penuntut umum, minta saksi menjabarkan kondisinya dalam kapasitas sebagai ahli dalam perkara pidana pemilu, apakah sudah pernah menjadi saksi, atau memberikan keterangan di muka persidangan maupun penyidik terkait perkara pidana maupun pelanggaran pemilu. 

Penuntut umum juga bertanya pendapat ahli mengenai bunyi pasal 523 ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 7/2017, apakah masuk dalam syarat formil atau materil perkara. 

Sementara penuntut umum, jaksa Taufiq Fauzi, usai persidangan mengatakan, pihaknya siap dengan tuntutan, dan disampaikan dalam sidang Rabu, dan mengenai ahli, dia mengatakan keyakinannya bahwa yang dihadirkan JPU pada Senin malam, itu sangat kompeten dan mampu menjelaskan, mengenai semua pidana pemilu. 

Sedangkan advokad Christian Tumbel, menyatakan keyakinannya bahwa mengacu pada perma 1/2018 perkara tersebut sudah seharusnya daluwarsa dan tak perlu dilanjutkan. Apalagi menurutnya itu ditetapkan dalam UU nomor 7/2017 yang statusnya lebih tinggi dari PP atau peraturan lainnya. 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024