Manado, (ANTARA Sulut) - Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Toni Supit menegaskan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum di daerah tersebut, meskipun harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar mengalami kenaikan sejak akhir Maret lalu.
"Kenaikan harga BBM dengan besaran Rp500 per kilogram dari harga sebelumnya dipandang tidak signifikan sehingga tidak perlu penyesuaian tarif angkutan. Bahasa lugasnya, tidak ada kenaikan tarif angkutan darat maupun laut dalam wilayah Kabupaten Sitaro," kata Bupati Supit di Manado, Senin.
Penegasan ini merujuk pada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang tarif angkutan umum kelas ekonomi yang isinya tidak membolehkan penaikan tarif. Karena itu, Bupati Sitaro memerintahkan dinas terkait untuk mengawasinya di lapangan.
"Pemerintah daerah juga berharap dukungan kerja sama pihak pelaku usaha maupun operator angkutan umum untuk menaatinya demi kepentingan masyarakat luas. Meskipun diakui kenaikan harga BBM pasti berdampak pada bertambahnya biaya operasional," kata bupati.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sitaro, Djonni Muntiaha mengatakan, pihaknya segera menerjunkan tim untuk memantau di lapangan sebagai bentuk pengawasan atas kebijakan atasannya itu.
"Sebagai tindaklanjut, tim akan memantau di semua terminal angkutan darat guna memastikan tidak ada ulah menaikkan tarif secara sepihak. Untuk angkutan laut antar pulau juga kita pantau," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sempat menggelar pertemuan dengan Organisasi angkutan darat (Organda) di daerah ini, membahas rencana kenaikan tarif lima persen sebagai penyesuaian atas kenaikan harga BBM. Rumusan hasil rapat itu rencananya akan diajukan kepada bupati untuk ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).
"Belum sempat disampaikan kepada Bupati, kita menerima surat edaran yang tidak memperkenankan penaikan tarip. Ya kita amankan dan laksanakan perintah dari kementerian yang juga mendapat penegasan dari pimpinan daerah," kata Muntiaha.
Dengan diterimanya surat edaran, lanjut Muntiahaa, maka rencana itu tidak lagi dilanjutkan. Ia langsung menghubungi pengurus Organda, mensosialisasikan ketentuan larangan menaikkan tarip yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu.
"Kenaikan harga BBM dengan besaran Rp500 per kilogram dari harga sebelumnya dipandang tidak signifikan sehingga tidak perlu penyesuaian tarif angkutan. Bahasa lugasnya, tidak ada kenaikan tarif angkutan darat maupun laut dalam wilayah Kabupaten Sitaro," kata Bupati Supit di Manado, Senin.
Penegasan ini merujuk pada surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang tarif angkutan umum kelas ekonomi yang isinya tidak membolehkan penaikan tarif. Karena itu, Bupati Sitaro memerintahkan dinas terkait untuk mengawasinya di lapangan.
"Pemerintah daerah juga berharap dukungan kerja sama pihak pelaku usaha maupun operator angkutan umum untuk menaatinya demi kepentingan masyarakat luas. Meskipun diakui kenaikan harga BBM pasti berdampak pada bertambahnya biaya operasional," kata bupati.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sitaro, Djonni Muntiaha mengatakan, pihaknya segera menerjunkan tim untuk memantau di lapangan sebagai bentuk pengawasan atas kebijakan atasannya itu.
"Sebagai tindaklanjut, tim akan memantau di semua terminal angkutan darat guna memastikan tidak ada ulah menaikkan tarif secara sepihak. Untuk angkutan laut antar pulau juga kita pantau," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sempat menggelar pertemuan dengan Organisasi angkutan darat (Organda) di daerah ini, membahas rencana kenaikan tarif lima persen sebagai penyesuaian atas kenaikan harga BBM. Rumusan hasil rapat itu rencananya akan diajukan kepada bupati untuk ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbup).
"Belum sempat disampaikan kepada Bupati, kita menerima surat edaran yang tidak memperkenankan penaikan tarip. Ya kita amankan dan laksanakan perintah dari kementerian yang juga mendapat penegasan dari pimpinan daerah," kata Muntiaha.
Dengan diterimanya surat edaran, lanjut Muntiahaa, maka rencana itu tidak lagi dilanjutkan. Ia langsung menghubungi pengurus Organda, mensosialisasikan ketentuan larangan menaikkan tarip yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu.