Manado (ANTARA) - Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang, menegaskan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah hukum, terkait perkara pidana pemilu yang membelit, legislator terpilih dari Gerindra, Indra Liempepas.
"Kami KPU hanya menjalankan tugas, mengesahkan perolehan kursi Parpol dan menetapkan calon terpilih, ikut regulasi saja," kata Kaparang, di sela-sela pleno penetapan di Manado, Selasa.
Kaparang mengatakan, apapun hasil dari perkara pidana pemilu yang sedang berproses di kejaksaan negeri Manado itu, bukan wewenang KPU. Bahkan nanti jika sudah punya kekuatan hukum tetap, itu tetap wewenang penegak hukum.
Tetapi Kaparang menegaskan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, dan karena sudah di ranah hukum itu menjadi urusan internal partai saja.
Dia menegaskan, KPU tidak akan masuk di ranah Gakumdu dan partai, sebab hanya mengesahkan hasil pemilu, namun mengatakan tidak akan terburu-buru ambil keputusan soal pelantikan Liempepas.
"KPU tidak akan mengambil keputusan terburu-buru, sebab kami tahu bahwa proses hukum Pemilu itu berbeda dengan yang biasanya, dan pasti prosesnya cepat, dan bisa sebelum pelantikan anggota DPRD Manado, " katanya.
Jadi menurut Kaparang, KPU ikut aturan saja hukum saja. Mengenai status Liempepas, itupun akan dilihat nanti, semuanya ikut aturan yang berlaku.
Indra Liempepas terjerat pidana pemilu, dan kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan. Indra dilaporkan terlibat politik uang, dan dilaporkan ke Gakumdu pusat pada 11 April 2024, lalu kasusnya dilimpahkan ke Gakumdu Manado dan saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Manado.
"Kami KPU hanya menjalankan tugas, mengesahkan perolehan kursi Parpol dan menetapkan calon terpilih, ikut regulasi saja," kata Kaparang, di sela-sela pleno penetapan di Manado, Selasa.
Kaparang mengatakan, apapun hasil dari perkara pidana pemilu yang sedang berproses di kejaksaan negeri Manado itu, bukan wewenang KPU. Bahkan nanti jika sudah punya kekuatan hukum tetap, itu tetap wewenang penegak hukum.
Tetapi Kaparang menegaskan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, dan karena sudah di ranah hukum itu menjadi urusan internal partai saja.
Dia menegaskan, KPU tidak akan masuk di ranah Gakumdu dan partai, sebab hanya mengesahkan hasil pemilu, namun mengatakan tidak akan terburu-buru ambil keputusan soal pelantikan Liempepas.
"KPU tidak akan mengambil keputusan terburu-buru, sebab kami tahu bahwa proses hukum Pemilu itu berbeda dengan yang biasanya, dan pasti prosesnya cepat, dan bisa sebelum pelantikan anggota DPRD Manado, " katanya.
Jadi menurut Kaparang, KPU ikut aturan saja hukum saja. Mengenai status Liempepas, itupun akan dilihat nanti, semuanya ikut aturan yang berlaku.
Indra Liempepas terjerat pidana pemilu, dan kasusnya sedang bergulir di Kejaksaan. Indra dilaporkan terlibat politik uang, dan dilaporkan ke Gakumdu pusat pada 11 April 2024, lalu kasusnya dilimpahkan ke Gakumdu Manado dan saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Manado.