Manado, (ANTARA Sulut) - Sejumlah warung kopi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Ternyata sosialisasi yang dilakukan BPJS hingga ke warung-warung kopi dapat menarik mereka mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sulhan Ibrahim, di Manado, Rabu.

Sulhan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan "brand awarnes" BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan ini, katanya, peserta dapat mendaftarkan diri dengan biaya Rp28.600 per orang, untuk program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan iuran sebesar Rp28.600 peserta sudah dapat manfaat untuk jaminan kematian sebesar Rp21 juta untuk meninggal biasa dan Rp105.200.000 untuk meninggal karena kecelakaan kerja.

Dalam kegiatan ini, katanya, dihadiri oleh Kepala Dinas tenaga kerja Provinsi Sulut.

Pengunjung jalan roda, sangat antusias dengan program ini, dibuktikan dengan antusiasnya dalam mendaftarkan diri, ditambah untuk 100 pendaftar pertama gratis mug cantik dari BPJS Ketenagkaerjaan dan voucher minum kopi.

"Dalam kegiatan ini 15 pemilik warung kopi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres itu, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan menerima gaji atau upah.

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013, yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024