Manado (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 di Kota Tomohon, bertempat di Lapangan Upacara kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/4).
Dalam kegiatan ini, Edwin Roring membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan peserta upacara.
Kita bersyukur dapat memperingati hari Otonomi Daerah ke- 28 dengan tema Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Sekda Kota Tomohon Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 di Kota Tomohon. (Foto ANTARA/Hannie)
Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota, menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
Sekda Kota Tomohon Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 di Kota Tomohon. (Foto ANTARA/Hannie)
Proses demokrasi di tingkat lokal seperti penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Hal ini akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sekda Kota Tomohon Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 di Kota Tomohon. (Foto ANTARA/Hannie)
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly), sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Sekda Kota Tomohon Edwin Roring menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 Tahun 2024 di Kota Tomohon. (Foto ANTARA/Hannie)
Kebijakan Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.
Dengan menggabungkan kebijakan Otonomi Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Kementerian dalam negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
(Foto ANTARA/Hannie)
(Foto ANTARA/Hannie)
Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe),
Percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
(Foto ANTARA/Hannie)
Setelah 28 tahun berlalu, Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.
Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
(Foto ANTARA/Hannie)
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Saya ucapkan selamat memperingati hari Otonomi daerah ke- 28 tahun 2024,” kata Mendagri, yang disampaikan Edwin Roring.
Peringatan hari Otda ke- 28 dilakukan melalui upacara, yang diikuti para Aparatur Sipil Negara, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon. (Advertorial*)
(Foto ANTARA/Hannie)
Dalam kegiatan ini, Edwin Roring membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan peserta upacara.
Kita bersyukur dapat memperingati hari Otonomi Daerah ke- 28 dengan tema Otonomi Daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota, menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
Proses demokrasi di tingkat lokal seperti penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
Hal ini akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly), sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Kebijakan Otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.
Dengan menggabungkan kebijakan Otonomi Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Kementerian dalam negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.
Pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe),
Percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
Setelah 28 tahun berlalu, Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.
Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
Daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Saya ucapkan selamat memperingati hari Otonomi daerah ke- 28 tahun 2024,” kata Mendagri, yang disampaikan Edwin Roring.
Peringatan hari Otda ke- 28 dilakukan melalui upacara, yang diikuti para Aparatur Sipil Negara, Tenaga kontrak dan Pegawai BUMD Kota Tomohon. (Advertorial*)