Manado, (ANTARA Sulut) - Pembebasan tanah tol Manado-Bitung di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mencapai 80 persen, kata Bupati Sompie Singal, Senin.

"Memang ada dua panitia yang akan terlibat dalam proses pembebasan tanah ini yaitu panitia pembantu di kabupaten dan panitia dari pemerintah provinsi. Tapi bukan berarti panitia kabupaten akan membiarkan panitia provinsi bekerja sendiri, tapi secara bersama-sama bekerja," kata Bupati di Manado.

Bupati yang diwawancarai usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan

Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat ke XII dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di gubernuran Bumi Beringin mengatakan, pada tahapan pembebasan tanah ada beberapa bidang tanah yang pembayarannya dititip ke pengadilan.

Namun pada akhirnya ada titik terang karena pemilik tanah mau melakukan koordinasi dengan tim pembebasan, kata dia.

"Maksudnya (dititip ke pengadilan) bahwa pembebasan lahan ini tidak mungkin langsung dibayar panitia kalau tidak lengkap secara adminitrasi. Dan prosedurnya memang seperti ini, sehingga harus ditaati," katanya.

Bupati yang akan mengakhiri masa jabatan kedua ini pada Desember nanti mencontohkan saling klaim antara kakak beradik yang mempersoalkan soal status tanah, meskipun sudah ditegaskan dengan surat bahwa tanah tersebut sudah melalui proses pembagian.

"Tanah tersebut nanti akan muncul klaim milik bersama setelah ada harga. Karena itu panitia akan berhati-hati dalam menyelesaikan pembayaran karena harus disesuaikan dengan kelengkapan administrasinya," katanya.

Dia menambahkan, pekuburan maupun sekolah yang terkena pembebasan tanah pembangunan lintasan tol Manado-Bitung segmen I sepanjang 13,5 kilometer, pemerintah kabupaten akan menyediakan tanah, namun luasannya akan dihitung oleh panitia pemerintah provinsi.

Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024